Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2016

Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tapak kawasan destinasi pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tapak destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur tentang tapak destinasi pariwisata, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
27 September 2016
Tanggal Pengundangan
27 September 2016
Tanggal Berlaku
27 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 989 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan