PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa kebudayaan merupakan jati diri daerah
sebagai nilai asa dan karsa yang hidup di masyarakat
menjadi identitas daerah yang harus dilestarikan dan
dikembangkan sebagai investasi kekayaan kultural;
b. bahwa pelestarian dan pengembangan kebudayaan
daerah sebagai kekayaan kultural dilakukan di tengah
peradabadan dunia yang dinamis untuk menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai budayanya;
c. bahwa jaminan perlindungan terhadap pelestarian dan
pengembangan terhadap kebudayaan daerah
dilakukan sebagai upaya sinergitas hukum dan
pelaksanaan terhadap peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian
dan Pengembangan Kebudayaan Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangon
Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
SALINAN
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
133)
- PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN DAN
PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
- 36
|