Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Asas dan Prinsip, Ruang Lingkup, Visi, Misi dan Tata Nilai, Tujuan, Sasaran, Fungsi dan Kedudukan), PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA (Ruang Lingkup Pembangunan DPK, Perwilayahan Pembangunan DPK dan KSPK, Pembangunan Daya Tarik Wisata (Daya Tarik Wisata Alam, Daya Tarik Wisata Budaya dan Sejarah, Daya Tarik Wisata Buatan), Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daya Tarik Wisata (Arah kebijakan, Strategi Kebijakan), Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata, Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Lokal, Desa Wisata, Pengembangan Investasi di Bidang Pariwisata), PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA KABUPATEN (Umum, Pengembangan Pasar Wisatawan, Pengembangan Citra Pariwisata, Pengembangan Kemitraan Pemasaran Pariwisata, Pengembangan Promosi Pariwisata), PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA KABUPATEN (Penguatan Struktur lndustri Pariwisata, Peningkatan Daya Saing Produk Pariwisata (Daya Tarik Wisata, Fasilitasi Pariwisata, Aksesibilitas), Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata, Penciptaan Kredibilitas Bisnis, Pengembangan Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan, Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PARIWISATA KABUPATEN (Umum, Penguatan Organisasi Kepariwisataan Daerah, Pembangunan SOM Pariwisata, Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan), KERJASAMA, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat