Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan objek, pemajuan kebuadayaan Banyumas, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat