Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021

Pemajuan Kebudayaan Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan objek, pemajuan kebuadayaan Banyumas, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.13
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan