Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No: 188/MENKES/PB/I/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas dan tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban perseorangan, penetapan kawasan tanpa rokok, Pembinaan umum oleh Walikota, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) penuh serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan dipandang sudah tidak sesuai lagi guna mendukung operasional pelayanan kesehatan secara optimal sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pencabutan PERDA No. 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo di Kabupaten Grobogan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit di pantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia. Perkembangan HIV dan Aids di kabupaten Boalemo jumlah kasusnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP RI No. 75 Tahun 2006; PP RI No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA PROV. Gorontalo No. 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum yang menjelaskan bahwa daerah yang dimaksud dalam perda ini adalah Kabupaten Boalemo, Bupati adalah Bupati Boalemo, penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Kepala daerah dan perangkat daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah Kabupaten Boalemo. HIV merupakan virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia, sedangkan AIDS merupakan sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan karena adanya penurunan sistem kekebalan tubuh manusia akibat virus HIV. Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) adalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS, Orang Hidup dengan HIV dan AIDS (OHIDHA) adalah orang atau badan atau anggota keluarga yang hidup dengan ODHA dan memeberikan perhatian mereka. Upaya – upaya atau program – program dalam menanggulangi HIV dan AIDS bisa di lakukan melalui promosi, kegiatan pencegahan, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA dan OHIDHA, surveilans, penelitian, riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, kesinambungan pencegahan dan penanggulangan serta penyediaan sarana dan prasaran pendukung. Komisi penanggulangan AIDS kabupaten (KPAK) adalah lembaga non struktural yang di tetapkan oleh bupati yang memiliki fungsi sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan advokasi, serta merumuskan kebijakan, strategi serta langkah – langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di boalemo. Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi kepada konseling. Pendamping merupakan tenaga yang langsung bekerja di masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku resiko tinggi. Populasi kunci adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku resiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu Pekerja Seks Komersial, pelanggan penjaja seks, pengguna narkoba, homo, waria, lesbian, narapidana dan anak jalanan. Populasi ini terbagi atas dua, yakni Kelompok rawan tertular adalah mereka yang berperilaku beresiko untuk penularan HIV dan AIDS, dan kelompok rentan adalah orang – orang yang karena lingkungan pekerjaan, ketahan dan atau kesejahteraan keluarga yang rendah sehingga rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan data HIV dan AIDS, Skrining test adalah test yang dilakukan pada adrah donor sebelum di tranfusikan, Voluntary Counselling and Testing (VCT) adalah gabungan konseling dan tes HIV secara sukarela, Prevention Mother to Child Tranmition (PMTCT) adalah pencegahan penularan HIV dari ibu kepada bayinya, Harm Reduction adalah kegiatan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS, Pola penularan HIV yakni melalui hubungan seksual tanpa alat pencegah dan berganti – ganti pasangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, LL Kota Pontianak : 23 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota layak anak perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.26 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.25 Tahun 2021, Permenppppa No.02 Tahun 2009, Permenppppa No.11 Tahun 2011, Permenppppa No.12 Tahun 2011, Permenppppa No.13 Tahun 2011, Permenppppa No.14 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Kota Layak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Forum Anak Daerah, Lembaga Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Perda ini memiliki 19 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Atau Madrasah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pembentukan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas
Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Tim
Pembina Usaha Kesehatan Sekolah atau Madrasah
Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan
kembali.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tugas
Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Tim
Pembina Usaha Kesehatan Sekolah atau Madrasah
Kota Sukabumi. Terdiri atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan unit layanan
yang ditunjuk dalam pelaksanaan program
jampersal, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Dana Jaminan Persalinan perlu
diubah/disesuaikan.
a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota; d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan; e. Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan.
Mengubah pasal 1 ayat 9 yaitu Fasilitas Kesehatan yang ditunjuk dalam pelaksanaan Program
Jampersal meliputi seluruh Puskesmas di Kabupaten Blitar, Rumah
Sakit Ngudi Waluyo Wlingi dan RSU Al-Ittihad Srengat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400/8615/OTDA tanggal 27 Desember 2021 Hal: Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid – 19 );
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/ 2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. perubahan mengenai kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan;
2. perubahan mengenai tempat dan fasilitas umum; dan
3. penambahan pasal mengenai sasaran penerima Vaksin COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pulang Pisau
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah baik yang bersifat
pelayanan dasar dipusat-pusat pelayanan kesehatan maupun dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, maka penyelenggaraannya dapat dikenakan pungutan atas
jasa pemberian pelayanan kesehatan; dan retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum,
yang layak untuk dikenakan retribusi karena pelayanan yang disediakan memberikan
manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan, disamping untuk melayani
kepentingan dan kemanfaatan umum, sehingga perlu diatur jenis-jenis pelayanan
yang dikenakan pungutan/retribusi; maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/ SK/X/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005
Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; f. jenis dan tarif pelayanan kesehatan; g. cara penentuan tarif pelayanan kesehatan; h. struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan; i. wilayah pemungutan; j. masa retribusi dan saat retribusi terutang; k. tata cara pemungutan; l. sanksi administrasi; m. tata cara pembayaran retribusi; n. tata cara penagihan; o. keberatan; p. pengembalian kelebihan pembayaran; q. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; r. kadaluarsa penagihan; s. ketentuan pidana; t. ketentuan penyidikan; u. ketentuan peralihan; v. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XXII Bab dan 36 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat