Mengubah pasal 1 ayat 9 yaitu Fasilitas Kesehatan yang ditunjuk dalam pelaksanaan Program Jampersal meliputi seluruh Puskesmas di Kabupaten Blitar, Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi dan RSU Al-Ittihad Srengat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat