Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah atau Madrasah Kota Sukabumi. Terdiri atas 9 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat