Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif;
b. bahwa penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan di Kabupaten Sumbawa dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi serta untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem lnformasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis di seluruh Kabupaten/Kota, perlu diatur dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 ; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 135 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 14 Tahun 2018
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI) Terintegrasi. Pengembangan aplikasi SRIKANDI meliputi:
a. pemeliharaan jaringan;
b. pengembangan perorganisasian aplikasi SRIKANDI dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan fitur aplikasi SRIKANDI sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat 7,
Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 tahun 2023;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pergantian Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, Penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Pasal 35 ayat (5) Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat 2 Perda No. 15 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Purwakarta No. 15 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD, Tata Cara Pemungutan Masa Pajak, Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pembayaran, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak, Bentuk, Jenis, dan Cara Pengisian Formulir, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
47 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam:
a. penyusunan rencana APBD Tahun Anggaran 2025;
b. penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025; dan
c. pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dokumen RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
1832 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Mengingat Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik belum mengakomodir kebijakan manajemen data, dan sistem penghubung layanan pemerintah, maka perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik antara lain mengenai arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, pusat data, jaringan intra, sistem penghubung layanan pemerintah, sistem elektronik, manajemen data, audit teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank
Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Buana Mitra Perwira sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana
Mitra Perwira Purbalingga, penambahan penyertaan modal
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank
Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal dimaksud, maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira yang semula Rp6.270.000.000,00 (enam miliar dua ratus tujuh
puluh juta rupiah) menjadi Rp6.770.000.000,00 (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2024/NO.48, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; PP No 28 Tahun 2020; PP NO 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2024; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019: Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosuder, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi organisasi pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Diatur mengenai ketentuan umum; sistem akuntansi pemerintah daerah; bagan akun standar; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024, perlu dilakukan pergeseran anggaran antar obyek
belanja dan/atau antar rincian obyek pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar obyek
belanja dan/atau antar rincian oyek dilakukan perubahan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun
2024; Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 202;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
Jumlah Halaman: 3 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2O17 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembalgunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Ke{a Pemerintah Daerah, maka Rencana
Kerja Femerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2025;
1. Undang-Undang Nomor O4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undarg-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor L47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencalaan Pembangunal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47O0);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOZ tentang
Penataan Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLI tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtk
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundalg-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentalrlg Cipta Keq'a
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambatran Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahaa lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencala
Pembangrnan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O06 Nomor 96, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang
Tata cara Penyusunan RencaRa Pembangr.rnan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahal Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Femerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunal, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tam.bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 ter:.tang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor I22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
67eal;
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peratural Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangrnan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O 17 Nomor 1312);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dal Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahtn 2O2O
tentang Pedomal Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
t78tl;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
tentang Homan Penl"usunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 630);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunal
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
20 16 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penrbahan
Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 Nomor 4l;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15
Tahun 2O2L tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O2l - 2O26 lLembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatal Tahun 2021 Nomor 15);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2024 (l*mbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023 Nomor 9);
25. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 122 Tahwn
2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2023 Nomor 1221.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2025
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD 2025
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat