Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam: a. penyusunan rencana APBD Tahun Anggaran 2025; b. penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025; dan c. pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dokumen RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat