Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2024

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal dimaksud, maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira yang semula Rp6.270.000.000,00 (enam miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) menjadi Rp6.770.000.000,00 (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
04 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2024
Tanggal Berlaku
04 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.48
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan