ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2O17 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembalgunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Ke{a Pemerintah Daerah, maka Rencana
Kerja Femerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2025;
- 1. Undang-Undang Nomor O4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undarg-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor L47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencalaan Pembangunal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47O0);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOZ tentang
Penataan Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLI tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtk
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundalg-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentalrlg Cipta Keq'a
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambatran Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahaa lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencala
Pembangrnan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O06 Nomor 96, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang
Tata cara Penyusunan RencaRa Pembangr.rnan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahal Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Femerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunal, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tam.bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 ter:.tang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor I22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
67eal;
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peratural Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangrnan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O 17 Nomor 1312);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dal Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahtn 2O2O
tentang Pedomal Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
t78tl;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
tentang Homan Penl"usunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 630);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunal
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
20 16 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penrbahan
Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 Nomor 4l;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15
Tahun 2O2L tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O2l - 2O26 lLembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatal Tahun 2021 Nomor 15);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2024 (l*mbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023 Nomor 9);
25. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 122 Tahwn
2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2023 Nomor 1221.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2025
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD 2025
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|