Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 48 Tahun 2024

Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI) Terintegrasi. Pengembangan aplikasi SRIKANDI meliputi: a. pemeliharaan jaringan; b. pengembangan perorganisasian aplikasi SRIKANDI dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. pengembangan fitur aplikasi SRIKANDI sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (48) : 13 hlm
Subjek
ARSIP - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan