Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Tata Kelola SPBE,Manajemen SPBE,Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi ,Penyelengaraan SPBE,Sumber Daya Manusia SPBE,Pengelolaan Domain dan Sub Domain ,Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah,Pembinaan dan pengawasan SPBE,Pemanatauan dan Evaluasi SPBE,Pembaiayaan ,Ketentaun Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat