Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 48 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD, Tata Cara Pemungutan Masa Pajak, Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pembayaran, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak, Bentuk, Jenis, dan Cara Pengisian Formulir, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
29 Juli 2024
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2024 No. 48
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan