Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD, Tata Cara Pemungutan Masa Pajak, Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pembayaran, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak, Bentuk, Jenis, dan Cara Pengisian Formulir, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat