TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - lINGKUNGAN - DINAS - KOPERASI - DAN - USAHA - KECIL - PEMERINTAH - DAERAH - prOVINSi - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD 2017/77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata KerjaUnit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Koperasi dan UKM No. 18/PER/M.KUKM/IX/2015; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; UPTD Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PERHUBUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD 2017/76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 69 Tahun 2017, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Perhubungan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
54 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - SOSIAL - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD 2017/75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinas Sosial, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
54 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 74 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2012
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG MEKANISME PINDAH TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL KE LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa mekanisme pindah tugas Pegawai Negeri Sipil ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penyederhanaan persyaratan pindah Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pindah Tugas Pegawai Negeri Sipil ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pindah Tugas Pegawai Negeri Sipil ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor 13 Tahun 2003
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pindah Tugas Pegawai Negeri Sipil ke lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 73 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2010
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMINDAHAN DAN PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan persyaratan pindah pegawai negeri sipil, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2010
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2017
Pergub Prov. Jawa Barat No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 73, BD 2017/73
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas LingkunganHidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan Pergub Jabar
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah dibah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah dibah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
18 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - bina - marga - dan - penataan - ruang - pemerintah - daerah - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD 2017/72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu diatur lebih lanjut tugas pokok, fungsi , rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 80 Tahun 1999; PP RI No. 30 Tahun 2000; PP RI No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 71 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Bina Warga dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tuags Unit, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; U No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
51 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Serta Perdagangan Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017
Pergub ini mengatur Nomenklatur Jabatan yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam perencanaan, Rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada Dinas KUKMP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Serta Perdagangan
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBENTUKAN - DAN - SUSUNAN - ORGANISASI - CABANG - DINAS - DAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD 2017/69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2016, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan kembali berdasarkan pertimbangan ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Jabar No. 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pergub No. 57 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 84 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Satuan Pelayanan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pergub No. 57 Tahun 2017
79 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, Rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017
Pergub ini mengatur mengenai Nomenklatur Jabatan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian penempatan PNS dalam jabatan pada Bappeda
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
15 hal termasuk lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat