nomenklatur-pns
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, Rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017
- Pergub ini mengatur mengenai Nomenklatur Jabatan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian penempatan PNS dalam jabatan pada Bappeda
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- 15 hal termasuk lampiran
|