Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Pasal 30 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik di Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, menumbuhkan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat, serta membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Konsultasi Publik di Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Peraturan ini memuat mengenai layanan konsultasi publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kota tegal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23a Tahun 2013
kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23a, BD.2013/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.13 Tahun 2006.
Peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kebijakan Akuntansi, Sistematika, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 02 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PELAKSANAAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Lembaran Daerah Nomor 260
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan daerah melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mendorong peran dan fungsi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah dalam Pervent, Dater dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaaan barang/ jasa, dipandang perlu dilaksanakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Inpres No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 6 tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip Probity; Pelaksana Probity Audit; Kriteria Probity Audit; Biaya Probity Audit; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.6 Tahun 2015
ALOKASI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK POKOK PROVINSI, BAGIAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH PROVINSI MALUKU UTARA - PENETAPAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4.6, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pentepan Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pokok Provinsi, Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, belum mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Rokok secara teknis serta Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Pemintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai : 1) ketentuan umum, 2) objek, subjek dan wajib pajak pokok, 3) dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan, 4) tata cara pembayaran, penyetoran dan bagi hasil penerimaan pajak rokok, 5) pembinaan dan pengawasan, 6) penagihan kekurangan pembayaran pajak pokok, 7) insentif, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 57.1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perwali No. 69 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Pengelolaan Keuangan, Pejabat Pengelola, Pendapatan Dan Biaya, Perencanaan Dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengadaan Barang/Jasa, Perubahan RBA Dan DPA, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 5.a Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat