Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PELAKSANAAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Lembaran Daerah Nomor 260
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan daerah melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mendorong peran dan fungsi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah dalam Pervent, Dater dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaaan barang/ jasa, dipandang perlu dilaksanakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Kota Bima.
- UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Inpres No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 6 tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip Probity; Pelaksana Probity Audit; Kriteria Probity Audit; Biaya Probity Audit; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
- -
- -
- 6
|