Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000

Entrepot untuk Tujuan Pameran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
123/KMK.05/2000
Bentuk
Keputusan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
KMK
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 April 2000
Sumber
https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan