Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
174/PMK.04/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2023
Sumber
BN.2022/NO. 1187; https:jdih.kemenkeu.go.id : 27 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 33 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Mencabut :
  1. KMK No. 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan