Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 Tahun 2016

Pasar Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
18/11/PBI/2016
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2016
Sumber
LN 2016/NO 148; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 3020 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/55/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/32/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan