Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Pengelolaan Keuangan, Pejabat Pengelola, Pendapatan Dan Biaya, Perencanaan Dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengadaan Barang/Jasa, Perubahan RBA Dan DPA, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat