Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017

Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
19/5/PBI/2017
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2017
Tanggal Pengundangan
13 April 2017
Tanggal Berlaku
13 April 2017
Sumber
LN.2017/NO 85; PERATURAN.GO.ID 15 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - KODE ETIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 5173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan