PERDa kabupaten temanggung no. 7 tahun 2011_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No.16/2017, TLD No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan ini ditetapkan adalah:
Bahwa untuk memberikan batasan yang jelas tentang ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maka beberapa ketentuan di dalam Perdaturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 7 tahun 2011 tersebut perlu diubah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan penyelesaian Sengketa Pajak, UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 91 Tahhun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pe,binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 7 tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Temanggung
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan yang diubah adalah:
- Ketentuan Pasal 1
- Ketentuan Pasal 2
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesatu A dan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A
- Ketentuan Pasal 5 diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6495 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu bahwa golf bukan merupakan salah satu objek Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan perlu diubah dan disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk tertib administrasi serta kepastian hukum dalam perubahan peraturan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi: tontonan film; pagelaran; kontes; pameran; diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya; sirkus; permainan biliar dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran; dan pertandingan olahraga. Tarif Pajak atas masing-masing jenis Hiburan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Setiap jenis Hiburan wajib untuk menggunakan karcis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
18 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi dan pengaturan mengenai peninjauan kembali tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda No. 2 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD. No. 2017/16, TLD. No. 338, LL KOTA AMBON : 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Maka Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol khususnya pada Pasal 8, Pasal 22 dan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 16 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah - PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral selain yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sumber daya mineral sub urusan geologi, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan air tanah. Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188.342-554 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 612), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 612), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6025 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor pajak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2011; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.14 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah yang mengatur tentang yang termasuk dalam objek pajak hiburan yaitu penghapusan diskotik, kelab malam, golf dan panti pijat. Ketentuan pasal 27 diubah yang mengatur tentang tarif pajak hiburan yaitu adanya peningkatan taraf pajak untuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, pagelaran kesenian, musik dan/atau tari, kontes binaraga, pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya, sirkus, akrobat dan sulap, permainan bilyard, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan serta pertandingan olah raga. Ketentuan pasal 64 diubah yang mengatur tentang tarif pajak parkir yaitu peningkatan tarif pajak parkir pada penyelenggara tempat parkir. Ketentuan Pasal 113 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan Amar Putusan penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5045) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 36 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 32 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 28 Tahun 2009
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 52 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 15 Tahun 2010
PP No. 69 Tahun 2010
Kep. MK No. 46/PUU-XXI/2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut :
-Ketentuan Pasal 26, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan
-Ketentuan Pasal 27- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
-Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 2 TAHUN 2015
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6412 Tahun 2016
tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011
mengatur mengenai Pajak Hiburan
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kapal perikanan dengan ukuran paling besar 10 gros ton dibebaskan dari Pungutan Hasil Perikanan termasuk dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan perlu ditinjau untuk disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 ditambah ayat baru yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 8 disempurnakan, Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 15 Noreg Perda Kab. Bombana 15/245/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 323 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin kelayakan Lingkungan;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 210, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELAYAKAN LINGKUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELAYAKAN LINGKUNGAN
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat