TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL - IZIN - RETRIBUSI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/13,TLD NO.267, LL SEKOT AMBON : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 11 Seri G Nomor 04) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1995; PP No. 11 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepres No. 3 Tahun 1997; Permenkes No. 86/MEN.KES/PER/IV/77; Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/3/ 2006; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
- Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2001 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 11 Seri G Nomor 04).
- Penjelasan 5 Hal
|