Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 ditambah ayat baru yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 8 disempurnakan, Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat