Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi: tontonan film; pagelaran; kontes; pameran; diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya; sirkus; permainan biliar dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran; dan pertandingan olahraga. Tarif Pajak atas masing-masing jenis Hiburan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Setiap jenis Hiburan wajib untuk menggunakan karcis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
LD 2017/16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan