Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah yang mengatur tentang yang termasuk dalam objek pajak hiburan yaitu penghapusan diskotik, kelab malam, golf dan panti pijat. Ketentuan pasal 27 diubah yang mengatur tentang tarif pajak hiburan yaitu adanya peningkatan taraf pajak untuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, pagelaran kesenian, musik dan/atau tari, kontes binaraga, pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya, sirkus, akrobat dan sulap, permainan bilyard, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan serta pertandingan olah raga. Ketentuan pasal 64 diubah yang mengatur tentang tarif pajak parkir yaitu peningkatan tarif pajak parkir pada penyelenggara tempat parkir. Ketentuan Pasal 113 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1793 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan