Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut : -Ketentuan Pasal 26, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan -Ketentuan Pasal 27- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi -Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat