Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juli. Pembayaran Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 30 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri SipiLdan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN HARI RAYA
3. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
4. WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
5. TATA CARA PEMBAYARAN
6. PENGENDALIAN INTERNAL
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Provinsi Riau Tahun 2020.
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 11 Tahun 2019; Pergub Riau No. 58 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 5 (lima) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Tata Cara Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2020
perubahan atas peraturan gubernur sumatera utara nomor 5 tahun 2020 tentang tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi sumatera utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020 telah ditetapkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peratuan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK/07/2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020.
Peratuan Gubernur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 tahun 2020 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 28 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 19 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 48), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
AB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2020
PROV. KALTIM-PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL-INSENTIF HARI RAYA-PEMBERIAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2020/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai bentuk stimulus dan kestabilan sosial
ekonomi dampak Covid-19. Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil telah dialokasikan dalam APBD Prov. Kaltim. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda kaltim No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada Perangkat Daerah yang bersangkutan diberikan insentif sebesar 1 (satu) bulan sesuai nilai kontrak tahun 2020. Pegawai Non PNS yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perangkat Daerah yang bersangkutan diberikan Insentif sebesar 50 %(lima puluh persen) dari nilai kontrak tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSi BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor
52 Tahun 2017
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2018 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga
perlu diganti;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2012
Berisi tentang :
1. Kriteria TPP
2. Besaran TPP yang diterima setiap pegawai dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja.
3. Hari dan jam kerja serta pengelola data TPP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada APBD, yang meliputi ketentuan umum, penerima gaji ketiga belas, besaran gaji ketiga belas, komponen gaji ketiga belas, waktu pembayaran, proses pengajuan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.24 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, Dan Penerima Pensiun Atau
Tunjangan, perlu dibuat petunjuk teknis tentang pemberian THR yang bersumber dari
APBD dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyebaran Covid 19 juga berimplikasi pada perekonomian daerah dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberianTHR Tahun 2020 Kepada
PNS Dan CPNS di lingkungan Pemprov Kaltim dengan memperhatikan rasa kemanusiaan,
empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangPetunjuk Teknis Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. THR meliputi: Gaji pokok; tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat