PROV. KALTIM-CPNS-PNS-THR 2020-PEMBERIAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2020/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan PP No.24 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, Dan Penerima Pensiun Atau
Tunjangan, perlu dibuat petunjuk teknis tentang pemberian THR yang bersumber dari
APBD dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyebaran Covid 19 juga berimplikasi pada perekonomian daerah dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberianTHR Tahun 2020 Kepada
PNS Dan CPNS di lingkungan Pemprov Kaltim dengan memperhatikan rasa kemanusiaan,
empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov Kaltim
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangPetunjuk Teknis Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. THR meliputi: Gaji pokok; tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 5 hlm
|