Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juli. Pembayaran Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat