Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada APBD, yang meliputi ketentuan umum, penerima gaji ketiga belas, besaran gaji ketiga belas, komponen gaji ketiga belas, waktu pembayaran, proses pengajuan, dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat