Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari perlindungan pemenuhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 7 thn 1984; UU No. 21 thn 1999; UU No. 39 thn 1999; UU No. 50 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 thn 2000; UU No. 23 thn 2004; UU No. 25 thn 2004; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2019; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 15 thn 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 15 thn 2008; PERMENDAGRI No. 86 thn 2017; PERDA Kab. boalemo No. 6 thn 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengarusutamaan gender termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, tugas, fungsi, dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2010 sebagaiman telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2010; Permendagri No. 140 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta taat kerja badan pengelola perbatasan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan adanya objek baru Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan mekanisme perhitungan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah yaitu dengan menambahkan Paragraf 4A tentang Indeks Perhitungan Besarnya Tarif Retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
7 hlm; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (3)
huruf b dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 7
ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT BPR Bank
Samarinda (Perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 3
(1) Dengan Perda ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahan Umum
Daerah BPR Kota Samarinda menajdi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian.
(3) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. anggaran dasar;
b. pengangkatan Direksi dan Komisaris yang pertama kali; dan
c. keterangan lain yang berkaitan dengan PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(4) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha
perusahaan, organ perusahaan, karyawan/pegawai, izin operasi dan izin
lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(5) Dengan adanya perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seluruh perjanjian kerjasama usaha yang sedang berjalan Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT.
BPR Bank Samarinda (Perseroda).
Pasal 4
Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat
hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang
dimiliki PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan perekonomian di daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu menambah objek dan merubah tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha maka dari itu perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Drt. No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Uu No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Pasal 4 ayat (1), diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal, Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Pasal 31F dan Pasal 31G dan ditambah 1 (satu) bagian dan 4 (empat) paragraf yakni bagian keempat paragraf 1, paragraf 2, paragraf 3 dan paragraf 4
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa otonomi daerah memberikan atribusi kewenangan pada pemerintahan daerah untuk mencari sumber pendapatan asli daerah demi menunjang pembangunan di daerah guna mewujudnyatakan kesejahteraan masyarakat; bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur akan memperkuat struktur permodalan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai salah satu pemeganh saham, sekaligus
merupakan salah satu upaya untuk mengatasi minimnya pendapatan asli daerah yang akan menunjang pemabngunan di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; dan PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyertaan Modal; III. Penganggaran; IV. Realisasi: V. Penatausahaan dan Pelaporan; VI. Hasil Usaha; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL PROVINSI KALBAR: 114 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2006, PP No.55 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan pelaproan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan utanag Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian keuangan daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memiliki 80 halaman dan 34 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan salah satu bentuk peran serta perusahaan sebagai pelalru usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat
terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal sesuai kebutuhan masyarakat, maka harus disinergikan dengan program pembangunan daerah;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
7. Peratu.ran Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012
MENGATUR MENGENAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, DIATUR JUGA TENTANG ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN, PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, FORUM TJSLP, PENDANAAN,PENERIMA TJSLP, PENGHARGAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019;
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD, Perubahan APBD serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepad DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Grogoban No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 2 Tahun 2018; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang laporan keuangan dari hasil pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019;
1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
5. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD;
6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
9. Badan Layanan Umum Daerah;
10. Penyelesaian Kerugian Daerah;
11. Informasi Keuangan Daerah; dan
12. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
124
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat