Bank-Modal-penyertaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/ No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- bahwa otonomi daerah memberikan atribusi kewenangan pada pemerintahan daerah untuk mencari sumber pendapatan asli daerah demi menunjang pembangunan di daerah guna mewujudnyatakan kesejahteraan masyarakat; bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur akan memperkuat struktur permodalan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai salah satu pemeganh saham, sekaligus
merupakan salah satu upaya untuk mengatasi minimnya pendapatan asli daerah yang akan menunjang pemabngunan di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; dan PP No. 12 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyertaan Modal; III. Penganggaran; IV. Realisasi: V. Penatausahaan dan Pelaporan; VI. Hasil Usaha; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 7 halaman; 2 halaman penjelasan
|