Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
LD. 2020/No. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Deli Serdang No. 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
  2. PERDA Kab. Deli Serdang No. 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan