Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 5. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; 6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; 7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; 9. Badan Layanan Umum Daerah; 10. Penyelesaian Kerugian Daerah; 11. Informasi Keuangan Daerah; dan 12. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
LD.2020/No.280
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan