Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 5. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; 6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; 7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; 9. Badan Layanan Umum Daerah; 10. Penyelesaian Kerugian Daerah; 11. Informasi Keuangan Daerah; dan 12. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
LD.2020/No.280
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan