BAB II PERUBAHAN BENTUK HUKUM Pasal 3 (1) Dengan Perda ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahan Umum Daerah BPR Kota Samarinda menajdi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian. (3) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. anggaran dasar; b. pengangkatan Direksi dan Komisaris yang pertama kali; dan c. keterangan lain yang berkaitan dengan PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (4) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, karyawan/pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (5) Dengan adanya perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh perjanjian kerjasama usaha yang sedang berjalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). Pasal 4 Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang dimiliki PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat