Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II PERUBAHAN BENTUK HUKUM Pasal 3 (1) Dengan Perda ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahan Umum Daerah BPR Kota Samarinda menajdi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian. (3) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. anggaran dasar; b. pengangkatan Direksi dan Komisaris yang pertama kali; dan c. keterangan lain yang berkaitan dengan PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (4) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, karyawan/pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). (5) Dengan adanya perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh perjanjian kerjasama usaha yang sedang berjalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda). Pasal 4 Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang dimiliki PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 16
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan