Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian Izin Mendirikan Bangunan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak termasuk obyek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ayat (3) huruf a Pasal 4 mengenai objek retribusi, pemberian IMB dan yang tidak termasuk objek retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012
4 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kewenangan pelayanan
tera/tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah
Daerah, perlu menambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang ke jenis retribusi jasa umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/217 tentang Pedoman Bukti Lulus
Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu mengubah tata
cara perhitungan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
c. bahwa dengan adanya obyek kekayaan daerah baru, maka
perlu menambah obyek pemakaian retribusi kekayaan
daerah ke jenis retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 32 diubah;
3. Ketentuan Pasal 34 diubah;
4. BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Kedua Belas yang
terdiri dari 5 (lima) Pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B, Pasal 55 C, Pasal 55
D dan Pasal 55 E;
5. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi Lampiran I bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Lampiran VI dihapus;
7. Ketentuan Lampiran IX diubah, sehingga menjadi Lampiran IV bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011 diubah
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Sambas No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3 LL Kab. Sambas : 103 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Dana Bos; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
73 Halaman dan 30 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN
DAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA
SERTA PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 202
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun ANggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2020/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
(6) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Transportasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1987/No. 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1987/ 1988
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta tahun anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Januari 1987 Nomor 1 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1987.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 656
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan , evaluasi, dan pengendaljan
pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan
Data yang akurat, mutathir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi
pakeikan, serta dikelola secara 8eksana, terintegrasi,
dan berkelanjutan ;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses den dibagipakaikan, diperlukan upaya
pengaturan tata kelola data yang dinasilkan
Pemerintah Daerah melalui Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Rejang Lebong;
c. bchwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 aiyat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertinbangan sehagaimarm
dimaksud pada huruf a, huruf b dan humf c, mckaL
perlu menetapkan Peratulun Bupati tentang Satu Data
Indonesia di Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Fhopinsi Bengkulu ( Lembaran Negara
Repubm Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, tanbahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-2828);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tchun
1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaL Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
lnformasi dan 'Ihansaksi Elektronik (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
lnformasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 49, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tamhahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 ) ;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2014 tentang Jaringan Infomasi Geospasial
Nasional (I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 78);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuhan FToduk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem lnforlnasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statisik Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh
Pemerintah Daerah ;
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong sebagainana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
(I.embaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133)
PENYELENGCIARA SATU DATA; PENIELENGGARAAN SATU DATA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80- Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyesuaian tarif retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pendelegasian pelayanan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Lamp 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2009/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat