Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyesuaian tarif retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pendelegasian pelayanan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat