DATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 656
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan , evaluasi, dan pengendaljan
pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan
Data yang akurat, mutathir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi
pakeikan, serta dikelola secara 8eksana, terintegrasi,
dan berkelanjutan ;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses den dibagipakaikan, diperlukan upaya
pengaturan tata kelola data yang dinasilkan
Pemerintah Daerah melalui Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Rejang Lebong;
c. bchwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 aiyat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertinbangan sehagaimarm
dimaksud pada huruf a, huruf b dan humf c, mckaL
perlu menetapkan Peratulun Bupati tentang Satu Data
Indonesia di Kabupaten Rejang Lebong.
- 1. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Fhopinsi Bengkulu ( Lembaran Negara
Repubm Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, tanbahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-2828);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tchun
1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaL Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
lnformasi dan 'Ihansaksi Elektronik (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
lnformasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 49, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tamhahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 ) ;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2014 tentang Jaringan Infomasi Geospasial
Nasional (I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 78);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuhan FToduk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem lnforlnasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statisik Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh
Pemerintah Daerah ;
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong sebagainana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
(I.embaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133)
- PENYELENGCIARA SATU DATA; PENIELENGGARAAN SATU DATA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
- 10
|