apbd - penetapan
1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1987/No. 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1987/ 1988
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta tahun anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Januari 1987 Nomor 1 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 beserta perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1987.
- 4 hal
|