Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021

TATA CARA PENETAPAN DAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA SERTA PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 202

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JUMLAH DESA BAB III PENGHITUNGAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA BAB IV TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN BAB V PENGGUNAAN BAB VI PUBLIKASI DAN PELAPORAN BAB VII SANKSI BAB VIII PEMBINAAN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA SERTA PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 202
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan