PMK No. 76/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 87/PMK.06/2016, BN.2016/NO,791,jdih.kemenkeu.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pengguna Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, UP KKPD, Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD, Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD, Penarikan KKPD, Biaya Penggunaan KKPD, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
66 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 26.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel, perlu adanya pengelolaan Perizinan
Berusaha pada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha di daerah perlu adanya delegasi
kewenangan dari Pemerintah Daerah kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha
dan Nonperizinan yang menjadi Urusan Pemerintah
Daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta terdapat jenis
kegiatan dan/atau usaha yang belum didelegasikan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Tim Teknis, Pelayanan Sistem OSS, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sumber Daya Manusia, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 22 Tahun 2022 dicabut.
15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2023
PMK No. 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 Tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional Yang Diterbitkan Oleh Bank Asing Atau Nonbank Yang Berasal Dari Luar Negeri
Mencabut :
PMK No. 157/PMK.02/2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2014
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 44 Tahun 2024 tentang Strategi Dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Diubah dengan :
PMK No. 53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
PMK No. 77/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum
Mencabut :
ketentuan mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka pengelolaan kelebihan kas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas
PMK No. 42/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layakan Umum
Peraturan Menteri Keuangan NO. 220/PMK.05/2016, BN.2016/NO.2142,jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sisterµ Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 /PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PM K.05/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PM K.05/2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum, pernyataan tanggung jawab, reviu atas laporan keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
326 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 22.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang
seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya
pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka
kematian, pengerahan mobilitas penduduk,
pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensi,
peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diperlukan
aturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Proyeksi Penduduk, Pembangunan Keluarga, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
13 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
Diubah dengan :
PMK No. 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
Mencabut sebagian :
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62
PMK No. 112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana otonomi
khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus belum menampung ketentuan perencanaan dan
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan
dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi
terintegrasi yang didelegasikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan
Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN
No. 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 155, TLN No. 6697), UU 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62,
TLN No. 4633), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun
2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No. 6757), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103,
TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018
No. 229, TLN No. 6297), PP 107 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 239, TLN No. 6731),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI
233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna
anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer
Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi
Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH
dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya
alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara
dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU
nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan
berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu
DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi
Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62, dan Pasal 65 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1681); dan
b. ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke
Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1019),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
177 HLM, Lampiran halaman 118-177.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 01.A Tahun 2009
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 304A Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 495 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 304.A Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 495 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 495 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01.A, BD.2009/No. 1.A Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 495 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, bahwa bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN, bantuan keuangan dari provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan peraturan daerah tentang APBD, pemerintah daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 495 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2008.
Peraturan ini menjabarkan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 495 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009 (diubah)
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat