Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Tim Teknis, Pelayanan Sistem OSS, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sumber Daya Manusia, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat