Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022

Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
76/PMK.07/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 411; https:jdih.kemenkeu.go.id : 117 Hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
Diubah dengan :
  1. PMK No. 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
Mencabut sebagian :
  1. PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
    Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62
  2. PMK No. 112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
    Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan