Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2016

Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
112/PMK.07/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016
Tanggal Berlaku
13 Juli 2016
Sumber
BN.2016/NO.1019,jdih.kemenkeu.go.id : 27 hlm.
Subjek
APBD - APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1090 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PMK No. 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
    Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan