Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024

Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka otonomi khusus, penganggaran transfer ke daerah dalam rangka otonomi khusus, pengelolaan transfer ke daerah untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusu provinsi Papua, pengelolaan sistem informasi terintegrasi, pertanggungjawaban transfer ke daerah untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusus, dokumen pelaksanaan anggaran, pemotongan penyaluran dan penyaluran kembali hasil pemotongan dana otonomi khusus, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2024
Tanggal Berlaku
06 Juni 2024
Sumber
BN.2024 (302)/391 hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan