Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab, penetapan status penggunaan barang milik negara, penetapan status penggunaan barang milik negara untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara barang milik negara, penggunaan bersama barang milk negara, pengalihan status penggunaan barang milik negara, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian permasalahan berupa penetepan status penggunaan atas barang milik negara yang tercatat pada dua atau lebih kementerian/lembaga, pelaksanaan penggunaan barang milik negara berbasis sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat