Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024

Strategi Dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, instrumen pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, selisih lebih atau selisih kurang pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, kemitraan, pelaksanaan, penetapan dan penyelesaian transaksi kepada mitra kerja lembaga jasa keuangan, manajemen risiko dan pengendalian internal, akuntansi dan pelaporan keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi Dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2024
Tanggal Berlaku
05 Juli 2024
Sumber
BN.2024 (372)/17 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan