Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, instrumen pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, selisih lebih atau selisih kurang pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, kemitraan, pelaksanaan, penetapan dan penyelesaian transaksi kepada mitra kerja lembaga jasa keuangan, manajemen risiko dan pengendalian internal, akuntansi dan pelaporan keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat